Tentang Kami


Sekilas Sejarah JDIH Instansi

Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) berawal dari rekomendasi Seminar Hukum Nasional III yang diselenggarakan di Surabaya pada tahun 1974. Seminar tersebut menilai bahwa sistem dokumentasi hukum pada saat itu masih belum optimal dalam mendukung pembangunan hukum nasional.

Salah satu permasalahan utama yang dihadapi adalah belum tersedianya sistem yang mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum secara lengkap serta memungkinkan pencarian kembali informasi hukum dengan cepat dan tepat.

Beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya pengelolaan dokumentasi hukum pada saat itu antara lain:

  1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah;
  2. Dokumen hukum belum seluruhnya dikelola dalam suatu sistem yang terintegrasi;
  3. Ketersediaan tenaga pengelola dokumentasi hukum masih terbatas; dan
  4. Perhatian terhadap pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan hukum masih kurang.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Seminar Hukum Nasional III merekomendasikan pembentukan kerja sama antarunit pengelola dokumen hukum melalui suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Selain itu, diperlukan kebijakan nasional untuk membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Pada tahap awal, pengembangan jaringan diarahkan untuk mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta berbagai dokumen hukum lainnya. Sistem jaringan juga perlu didukung dengan penetapan pusat dan anggota jaringan serta penyediaan sarana yang diperlukan agar dapat berfungsi secara efektif.

Sebagai tindak lanjut, pada tahun 1978 diselenggarakan Lokakarya tentang Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Jakarta. Salah satu hasil penting dari kegiatan tersebut adalah penetapan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Sebagai Pusat Jaringan, BPHN memiliki tugas antara lain melakukan pembinaan dan pelatihan tenaga pengelola, memberikan konsultasi, melakukan penelitian dan pengembangan sistem jaringan, serta mengoordinasikan kegiatan anggota jaringan dalam rangka pengembangan JDIH.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, pada tahun 1988 BPHN menerbitkan pedoman pengelolaan dokumen hukum yang dikenal sebagai Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum . Pedoman tersebut terdiri atas lima modul utama, yaitu:

  1. Pedoman Prosedur Kerja Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  2. Pedoman Pengumpulan Bahan atau Prakatalogan;
  3. Pedoman Pengolahan dan Pengkatalogan Dokumen Hukum;
  4. Pedoman Pelayanan Informasi; dan
  5. Pedoman Sarana Kerja Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Perkembangan JDIHN semakin diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional .

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih terpadu dan terintegrasi, kebijakan tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional .

Melalui Peraturan Presiden tersebut, JDIHN memiliki peran dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring terhadap anggota jaringan. Anggota JDIHN meliputi:

  1. Biro hukum atau unit kerja yang melaksanakan kegiatan pengelolaan dokumen hukum pada:
    • Kementerian Negara;
    • Sekretariat Lembaga Negara;
    • Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
    • Pemerintah Provinsi;
    • Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
    • Sekretariat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
  2. Perpustakaan pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;
  3. Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, JDIHN bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi pada berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
  2. Menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta mudah dan cepat diakses;
  3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat Jaringan, Anggota Jaringan, dan antaranggota jaringan; serta
  4. Mendukung peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik yang transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum juga terus diperbarui. Manual Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kemudian dikembangkan dan menjadi bagian dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum .

Selanjutnya, peraturan tersebut dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum sebagai pedoman bagi anggota JDIHN dalam melaksanakan pengelolaan dokumen dan informasi hukum.

Standar pengelolaan tersebut meliputi:

  1. Standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan;
  2. Standar pengolahan dokumen dan informasi hukum; dan
  3. Standar laporan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Sejarah pembentukan JDIHN menunjukkan pentingnya kerja sama dan keterpaduan dalam pengelolaan dokumen serta informasi hukum. Melalui JDIHN, dokumen hukum yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi dapat dikelola secara lebih terstruktur, terintegrasi, dan mudah diakses.

Oleh karena itu, setiap anggota JDIHN memiliki peran penting dalam mengelola dokumen dan informasi hukum sesuai dengan kewenangannya serta menerapkan standar pengelolaan yang telah ditetapkan. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan informasi hukum serta mendukung terwujudnya akses hukum yang cepat, mudah, akurat, dan terintegrasi bagi masyarakat.