Putusan Detail

Klasifikasi
-
Amar Putusan
Menerima permohonan banding dari Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Tml tanggal 5 Juni 2026; Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara
Tanggal Dibacakan
2026-08-20
Tingkat Proses
Banding
Penggugat/Pemohon
RESDIANI
Tergugat/Termohon
I. RISMODO/ II. DUNTONO/ TURUT TERBANDING PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Lokasi
Kalimantan Tengah
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Data Tidak Tersedia
SUBJEK : Data Tidak Tersedia