Klasifikasi
-
-
Amar Putusan
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Tanggal Dibacakan
2026-06-05
2026-06-05
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
RESDIANI
RESDIANI
Tergugat/Termohon
I. RISMODO/ II. DUNTONO/ TURUT TERGUGAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR
I. RISMODO/ II. DUNTONO/ TURUT TERGUGAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Tamiang Layang
Pengadilan Negeri Tamiang Layang
Lokasi
KAB. BARITO TIMUR
KAB. BARITO TIMUR
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Data Tidak Tersedia | ||
SUBJEK :
Data Tidak Tersedia
