Putusan Detail

Klasifikasi
-
Amar Putusan
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Tanggal Dibacakan
2026-06-05
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
RESDIANI
Tergugat/Termohon
I. RISMODO/ II. DUNTONO/ TURUT TERGUGAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Tamiang Layang
Lokasi
KAB. BARITO TIMUR
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Data Tidak Tersedia
SUBJEK : Data Tidak Tersedia